Zainab Al-Ghazali menjawab : “PROBLEMATIKA MUDA-MUDI” : 8. Hukum Menyanyi dan Surat-menyurat Antara Dua Jenis?

Pertanyaan

Pertanyaan pertama, menyayi itu halal, haram ataukan makruh karena hingga kini saya tidak menemukan dalil yang jelas dan tegas sekitar hal ini? Pertanyaan kedua, ketika saya shalat merasa tidak ada kekhusyuan. Saya khawatir kalau-kalau shalat saya termasuk shalat yang lalai. Pertanyaan ketiga, saya suka berkorespondensi apakah surat-menyurat di antara anak laki-laki dan perempuan itu haram ataukah halal? Bagi saya, surat-menyurat merupakan sarana menciptakan persaudaraan, tidak ada tujuan lain. Untuk Ibu, saya sampaikan rasa hormat saya,

Jawaban

Masalah menyanyi menjadi perselisihan besar fiqih Islam, ada yang menghalalkan dengan beberapa syarat dan ada yang secara mutlak mengharamkan. Itu semua kembali pada tidak adanya dalil atau nash yang qath’i (pasti) isyaratnya. Bagi setiap orang yang berijtihad mempunyai bagiannya. Adapun apa yang saya rasakan tentang penerimaannya di dalam hati, nyanyian itu ada yang diharamkan, ada yang makruh dan ada yang halal. Yang pertama adalah lagu-lagu yang mengandung kata-kata keji, menggugah syahwat, menuntun pada perbuatan maksiat, disertai dengan tarian serta disertai dengan pornografi. Sedangkan nyanyian yang makruh adalah nyanyian yang tidak menjunjung kecerdasan dan perasaan manusia menuju tingkat yang lebih tinggi. Maksudnya adalah nyanyian yang tidak bermotivasi, membuang-buang waktu, melupakan amal-amal kebaikan dan ketaatan (ibadah), serta mendekatkan manusia ke arah maksiat dan dosa. Adapun nyanyian yang halal adalah nayanyian yang mengajak manusia pada keutamaan, menambah berkomitmen dalam akhlak baik, membesarkan cita-cita, emperkuat kehendak atau tekad, tidak membangkitkan syahwat, serta tidak melupakan zikir kepada Allah, seperti mars patriotic, kerakyatan, keagamaan, lagu-lagu seorang ibu untuk anaknya, dsb. Suara perempuan, jika ternyata menonjolkan cirri kewanitaan, yaitu yang membuat syahwat bergejolak, demikian pula suara laki-laki yang seperti itu, hukumnya tidak diperkenankan. Islam mendidik dan mengarahkan perasaan-perasaan dalam bentuk meninggikan dan meningkatkannya.

Adapun masalah khusyu dalam shalat maka banyaklah zikir kepada Allah. Kesibukan hamba Allah dalam membaca Al-Qur’an dapat menambah khusyu. Oleh sebab itu, janganlah engkau gelisah dan usahakanlah agar engkau dapat benar-benar khusyu dengan nyata. Semoga Allah memberimu taufik dan memeliharamu.

Adapun berkorespondensi antara laki-laki dan perempuan bergantung pada tujuan dan hasilnya. Dari sela-sela pengalaman saya dalam hidup, saya dapat berkata bahwa surat-menyurat antara laki-laki dan perempuan pada umumnya mengakibatkan terjadinya pertalian dan ketergantungan jiwa, kemudian dalam waktu yang sama, tidak berlanjut pada terwujudnya ikatan syar’i, yaitu menikah. Hasilnya adalah menambah banyak kesukaran dan penyakit kejiwaan. Banyak orang menyalahgunakan korespondensi laki-laki dengan wanita untuk bermain-main dalam emosi dan perasaan. Ditambah lagi bahayanya lebih besar dari manfaatnya. Pendapat saya adalah tidak perlu melakukan surat-menyurat saja diantara dua jenis. Itu lebih afdhal. Terutama, ada orang-orang yang justru menjadikan surat-menyurat antara laki-laki dan perempuan sebagai hobi mereka. Mengapa tidak surat-menyurat sesama jenis saja? Wallau a’lam.

Leave a comment